Sabtu, 19 Oktober 2024

Kementerian PUPR Dukung Sinergi Dalam Pengembangan Program KPBU di Bidang Perumahan

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) sangat mendukung sinergi antara PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) (Persero) dan PT SMF  (Sarana Multigriya Finansial) (Persero) dalam rangka pengembangan program KPBU di bidang Perumahan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrasturktur PU dan Perumahan, Eko D Heripoerwanto dalam sambutannya pada acara Penandatanganan MoU antara PT PII  dan PT SMF mengenai ruang lingkup Penjajakan Potensi, Pengembangan Pembangunan, Pembiayaan Sektor Perumahan dan Permukiman serta Capacity Building dan Pelatihan terkait KPBU untuk Sektor Perumahan dan Permukiman. Jumat (26/2) bertempat di Capital Palace, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan menjelaskan bahwa Penandatanganan MoU antara PT PII dan PT SMF ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan dalam mendukung pembiayaan proyek infrastuktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), khususnya pada sektor perumahan

“Pada RPJMN ke-4 ini, kita mendapat amanat untuk meningkatkan jumlah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, namun selain itu dalam Major Project  RPJMN ke-4 juga terdapat target pembangunan 1 juta unit rumah susun perkotaan dengan nilai investasi kurang lebih sebesar Rp397,9 Triliun, 500.000 unit ditargetkan akan dipenuhi oleh dana Swasta murni, 15.000 unit dengan skema KPBU, dan sisanya oleh dana Pemerintah (APBN), Pemerintah Daerah (APBD), dana BUMN dan Masyarakat. Untuk itu tentunya dibutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh stakeholder bidang perumahan, khususnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun melalui skema KPBU” ungkapnya pada saat memberikan sambutan di acara penandatanganan tersebut.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa peran PT PII dengan pengalamannya dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU sangat diperlukan. Di sisi lain, dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, telah membuka potensi dan peran PT SMF untuk dapat terlibat dalam proyek KPBU Perumahan. Untuk itu besar harapan dengan adanya MoU ini, proyek KPBU bidang perumahan dapat segera terealisasi dan dapat mempercepat pemenuhan target Pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan dalam RPJMN ke-4 tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Utama PT. PII M. Wahid Sutopo menyampaikan dalam sambutannya bahwa PT PII dan PT SMF sebagai SMV Kementerian Keuangan terus berupaya mendukung dan mendorong percepatan pembangunan Infrastruktur salah satunya melalui innovative Financing yaitu skema KPBU yang dapat membantu meringankan APBN yang saat ini tengah difokuskan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.

Hal yang serupa juga disampaikan Direktur Utama PT. SMF Ananta Wiyogo, dalam sambutannya beliau berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung PEN di sektor perumahan.

Pendandatangan MoU dlakukan oleh Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo, dan Direktur Utama PT PII, Wahid Sutopo, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
Jl. Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535