Perubahan Nomenklatur, Ini Direktorat Jenderal Baru Untuk Pembiayaan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, dinilai perlu untuk melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Atas pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR. Dalam penandatanganan Perpres tersebut, Ditjen Pembiayaan Perumahan pada Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015, berubah menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto ditemui di ruang kerjanya, (18/2) mengatakan tugas direktorat jenderal tersebut yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum pada Pasal 24.
Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi yaitu: (1) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (2) Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (3) Penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (4) Pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Kemudian, (5) Pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; (6) Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (7) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (8) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (9) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (10) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan (11) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2018 disebutkan bahwa penyesuaian anggaran Kementerian PUPR setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2018.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dibentuk untuk merespon pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif oleh Pemerintah saat ini dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Ditjen ini juga bertugas untuk membuat rencana strategis dalam hal pembiayaan dan berkolaborasi dnegan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).(ind)