Penyedia Jasa Pengawasan

Apakah Kepala Dinas bisa mengambil alih tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, untuk kabupaten/kota yang belum melembagakan SLF?

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 24511 views | 6138 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

Sudah sangat jelas. 

PP 64 Tahun 2016 sendiri mewajibkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah subsidi yang akan akad kredit. 

Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap Kelaikan Fungsi Bangunan dan sudah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk dapat menerbitkan SLF melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagaimana dimanatkan oleh PP. No 64 Tahun 2016. 

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.