Apakah Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus berbentuk Badan Hukum, perorangan atau bisa In House? dan apakah setiap daerah terdapat penyedia jasa pengawasan/MK?
Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 20575 views | 7467 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.
- Penyedia Jasa Konstruksi bisa berbadan Hukum dan bisa juga Perorangan atau In-house dengan syarat untuk tenaga ahli dimaksud memiliki sertifikat keahlian (seperti misalnya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi-LPJK).
- Setiap daerah mempunyai penyedia jasa pengawas walau jumlahnya tidak banyak.
- Daerah yang tidak mempunyai tenaga pengawas dapat menggunakan jasa pengawas dari daerah terdekat lainnya, mengingat sertifikat yang dimilki tenaga ahli tidak terbatas pada domisili yang bersangkutan.
- Daftar Penyedia Jasa Pengawasan/MK bisa dicek melalui website lpjk.net.