Penyedia Jasa Pengawasan

Apakah Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus berbentuk Badan Hukum, perorangan atau bisa In House? dan apakah setiap daerah terdapat penyedia jasa pengawasan/MK?

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 20575 views | 7467 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

  1. Penyedia Jasa Konstruksi bisa berbadan Hukum dan bisa juga Perorangan atau In-house dengan syarat  untuk tenaga ahli dimaksud memiliki sertifikat keahlian (seperti misalnya yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi-LPJK).
  2. Setiap daerah mempunyai penyedia jasa pengawas walau jumlahnya tidak banyak.
  3. Daerah yang tidak mempunyai tenaga pengawas dapat menggunakan jasa pengawas dari daerah terdekat lainnya, mengingat sertifikat yang dimilki tenaga ahli tidak terbatas pada domisili yang bersangkutan.
  4. Daftar Penyedia Jasa Pengawasan/MK bisa dicek melalui website lpjk.net.

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.