Penyedia Jasa Pengawasan

Apakah selain Penyedia Jasa Pengawasan/MK Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat ikut menjamin atau menilai kualitas rumah subsidi yang layak huni?

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 38897 views | 25289 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

Apabila di suatu daerah tidak ada Penyedia Jasa Pengawasan, ke depan ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menilai kualitas rumah subsidi yang layak huni, yaitu: 

  1. Menggunakan design prototype yang ada di Kepmen Kimpraswil No.  403/2002.
  2. Menggunakan design prototype yang ada di Permen PUPR 05/PRT/M/2016.
  3. Membuat perencanaan teknis sendiri yang harus dilengkapi dengan       pengujian dan pernyataan TA bersertifikat.

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.