Apakah tenaga ahli bersertifikat dapat menerbitkan surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung?
Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 35730 views | 21780 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.
Surat Pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat diterbitkan oleh Tenaga Ahli yang memilki sertifikasi keahlian seperti Ahli Teknik Bangunan Gedung dari LPJK.