Penyedia Jasa Pengawasan

Apakah ada kebijakan untuk menunda pelaksanaan kelaikan fungsi bangunan gedung agar pengembang dapat berpartisipasi untuk pembangunan rumah bersubsidi?

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 23531 views | 9800 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

Tidak ada kebijakan untuk menunda kelaikan fungsi bangunan gedung, karena kelaikan fungsi bangunan gedung sudah diamanatkan dalam dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan juga PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, karena menggambarkan bentuk jaminan Pemerintah terhadap Rumah bagi MBR.

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.