Apakah ada kebijakan untuk menunda pelaksanaan kelaikan fungsi bangunan gedung agar pengembang dapat berpartisipasi untuk pembangunan rumah bersubsidi?
Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 23531 views | 9800 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.
Tidak ada kebijakan untuk menunda kelaikan fungsi bangunan gedung, karena kelaikan fungsi bangunan gedung sudah diamanatkan dalam dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan juga PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, karena menggambarkan bentuk jaminan Pemerintah terhadap Rumah bagi MBR.