KPR Bersubsidi (FLPP, SSB Dan SBUM)

Berapa biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, apakah gratis atau ada biaya tertentu ? jika gratis apakah ada undang- undang yang mengatur soal BPHTB ini ?

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 401535 views | 182810 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang harus dibayar untuk pembelian rumah bersubsidi sebesar 5% terhadap harga rumah dikurangi Rp. 60.000.000,00.

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.