KPR Bersubsidi (FLPP, SSB Dan SBUM)

Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi untuk batas tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai luas area untuk perumahan bersubsidi

Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 36389 views | 5765 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perlu juga dilihat peraturan daerah setempat.

Masih memiliki pertanyaan?

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

© All Right Reserved 2019.