Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi untuk batas tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai luas area untuk perumahan bersubsidi
Dijawab oleh Administrator | 2019 May 04 | 36389 views | 5765 Masyarakat Terbantu dengan Informasi Ini.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah 200 m2, namun perlu juga dilihat peraturan daerah setempat.