BP2BT
Total : 7
-
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)?
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan seb... -
Apa yang dimaksud dengan Dana BP2BT?
Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembanguna Rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR... -
Berapa batasan penghasilan Kelompok Sasaran?
Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi 3 (tiga) zona wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:ZonaPenghasilan Kelompok Sasaran Per Bulan Paling Banyak (Rp)Kepemilikan RumahPem... -
BP2BT diperuntukan untuk pembiayaan apa saja?
Dana BP2BT digunakan untuk pembiayaan uang muka untuk kepemilikan Rumah Tapak, Sarusun atau sebagian dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya.... -
Berapa besaran dana BP2BT yang diberikan kepada masyarakat sebagai kelompok sasaran?
Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada Penerima Manfaat ditentukan dari Penghasilan Kelompok Sasaran dan Nilai Rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai paling besar Rp. 32.400.000 dan pa... -
Berapa besaran uang muka kepemilikan rumah?
Besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari Nilai Rumah, dimana uang muka yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sediki... -
Berapa besaran dana untuk rumah swadaya?
Besaran dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya yang diberikan BP2BT paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari RAB, dimana dana pembangunan rumah swadaya yang disediakan oleh Kelompok Sasar...
Masih memiliki pertanyaan?