Penyedia Jasa Pengawasan
Total : 11
-
Apakah Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi harus berbentuk Badan Hukum, perorangan atau bisa In House? dan apakah setiap daerah terdapat penyedia jasa pengawasan/MK?
Penyedia Jasa Konstruksi bisa berbadan Hukum dan bisa juga Perorangan atau In-house dengan syarat untuk tenaga ahli dimaksud memiliki sertifikat keahlian (seperti misalnya yang dikeluarkan oleh ... -
Apakah Pemerintah Daerah sudah siap secara teknis untuk melaksanakan pengawasan kelaikan bangunan?
Direktorat Jenderal Cipta Karya sudah melaksanakan sosialisasi ke daerah terkait SLF kepada seluruh Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 64 Tahun 2016 . Catatan:Direktorat Jender... -
Apakah selain Penyedia Jasa Pengawasan/MK Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat ikut menjamin atau menilai kualitas rumah subsidi yang layak huni?
Apabila di suatu daerah tidak ada Penyedia Jasa Pengawasan, ke depan ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menilai kualitas rumah subsidi yang layak huni, yaitu: Menggunakan design prototype ya... -
Apakah tenaga ahli bersertifikat dapat menerbitkan surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung?
Surat Pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat diterbitkan oleh Tenaga Ahli yang memilki sertifikasi keahlian seperti Ahli Teknik Bangunan Gedung dari LPJK.... -
Bagaimana cara mengenali autentisitas sertifikat keahlian?
Untuk mengenali autentisitas sertifikat keahlian Tenaga Ahli seperti halnya yang diterbitkan oleh LPJK dapat dicek melalui website http://lpjk.net atau dengan men-scan QR Code yang ada di sertifikat t... -
Klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli apa yang dapat digunakan dalam mengawasi Konstruksi Bangunan Rumah Bersubsidi?
Oleh LPJK adalah TA. 025 untuk Pengawas Bangunan Perumahan dan TA. 024 untuk Pengawas Bangunan Gedung untuk skala yang lebih besar.... -
Apakah regulasi terkait surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung tidak bertolak belakang dengan PP 64 Tahun 2016?
Regulasi terkait surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung tidak bertolak belakang dengan PP. 64 Tahun 2016. Didalam PP. 64 Tahun 2016 mewajibkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)... -
Apakah Hak konstitusional dan HAM dihambat, dibatasi dan dikurangi karena penerbitan surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung?
Tidak dihambat sama sekali. Sebaliknya Pemerintah melindungi keselamatan warga negara khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam kepenghunian rumah. ... -
Apakah ada kebijakan untuk menunda pelaksanaan kelaikan fungsi bangunan gedung agar pengembang dapat berpartisipasi untuk pembangunan rumah bersubsidi?
Tidak ada kebijakan untuk menunda kelaikan fungsi bangunan gedung, karena kelaikan fungsi bangunan gedung sudah diamanatkan dalam dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan... -
Apakah Kepala Dinas bisa mengambil alih tanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, untuk kabupaten/kota yang belum melembagakan SLF?
Sudah sangat jelas. PP 64 Tahun 2016 sendiri mewajibkan adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah subsidi yang akan akad kredit. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap Kelaikan F... -
Sehubungan dengan IMB bangunan gedung, dengan fungsi hunian bersifat kolektif, apakah penggunaan jasa MK bersifat mutlak?
Penggunaan Jasa MK untuk rumah bersubsidi/rusun tidak serumit untuk bangunan gedung yang komersial. Penggunaan tenaga pengawas/MK tergantung pada luasan gedung dan konstruksinya.  ...
Masih memiliki pertanyaan?