Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Penyiapan penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan;penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
- Pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur perumahan, serta kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan terdiri atas:
- Subdirektorat Legalisasi Rencana Investasi;
- Subdirektorat Koordinasi Kerja Sama Investasi;
- Subdirektorat Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan; dan
- Subbagian Tata Usaha.