Profil Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan
Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaporan pembiayaan perumahan melalui kerja samapemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan pembiayaan perumahan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan primer dan pembiayaan sekunder perumahan;
- Pelaksanaan kerja sama pemerintah denganbadan usahadan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan lembaga jasa keuangan di bidang perumahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pembiayaan perumahan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direkorat.
Website Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan