RDP Komisi V DPR RI: DJPI Sampaikan Rencana Kerja TA 2027 dan Memastikan Proyek Infrastruktur KPBU tetap Berjalan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (DJPI), Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi V DPR RI dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2027, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hadir mewakili DJPI yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (Plt. Dirjen PI), Ni Komang Rasminiati beserta jajaran pejabat eselon dua dan tiga. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dirjen PI menyampaikan untuk pemenuhan target renstra, DJPI membutuhkan anggaran sebesar Rp.157,11 Miliar. “Namun berdasarkan surat Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan, pagu Indikatif DJPI TA 2027 hanya sebesar Rp69,12 Miliar dari total kebutuhan anggaran. Sehingga dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp87,99Miliar”, ujar Plt. Dirjen PI.
Adapun target prioritas DJPI TA 2027 yang belum tertampung adalah sebagai berikut:
- Penguatan tata kelola dan pengembangan ekosistem pembiayaan kreatif (Khususnya Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha/KPBU);
- Pengembangan skema pembiayaan kreatif (khususnya KPBU) dan kemitraan;
- Penyusunan dokumen pra-studi dan pendampingan transaksi proyek KPBU; dan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU.
Terkait dengan target prioritas DJPI yang belum tertampung, Plt. Dirjen PI memastikan proyek Infrastruktur KPBU akan tetap berjalan. Hal ini ditegaskan melalui pengajuan usulan pertambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. “Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal, DJPI telah mengajukan usulan tambahan melalui surat Menteri Pekerjaan Umum kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas perihal Pemanfaatan Pagu Indikatif Kementerian Pekerjaan Umum TA 2027 dan kebutuhan belum tertampung”, ujar Plt. Dirjen PI, Ni Komang.
Khusus terkait dengan Proyek Infrastruktur KPBU, usulan penambahan anggaran akan dipergunakan untuk:
- Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Pra-Studi Kelayakan untuk 12 proyek serta Pendampingan Transaksi untuk 7 proyek Sektor Sumber Daya Air;
- Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Pra-Studi Kelayakan untuk 12 proyek serta Pendampingan Transaksi untuk 4 proyek Sektor Bina Marga; dan
- Penyusunan Dokumen Pra-Studi Kelayakan dan Penyiapan Readiness Criteriaproyek Sektor Cipta Karya.
Sementara itu, ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan kepada pemerintah untuk memperluas skema pembiayaan kreatif. “Kami mendorong pemerintah untuk memperluas skema pembiayaan kreatif termasuk mengoptimalkan keterlibatan swasta agar mengurangi beban APBN dan bersinergi dalam penyediaan infrastruktur yang tangguh dan efisen”, tegas Lasarus.
Beberapa poin kesimpulan RDP yaitu :
- Komisi V DPR RI akan mendalami lebih lanjut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan DJPI, Kementerian Pekerjaan Umum mengenai Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing Unit Organisasi Eselon I dalam RAPBN TA 2027; dan
- Komisi V DPR RI mewajibkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan DJPI, Kementerian PU, agar dalam penyusunan Program dan Kegiatan masing-masing Unit Organisasi Eselon I pada TA 2027, memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.




