Jumat, 10 Juli 2026

DJPI Mendorong Inovasi Pembiayaan untuk peningkatan kinerja layanan BUMD Air Minum

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum menerapkan skema pembiayaan kreatif guna mendukung pengembangan layanan dan infrastruktur secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Cipta Karya DJPI Kementerian PU, Meike Kencanawulan Martawidjaja, dalam Rapat Asistensi Penyelesaian Masalah BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi bertema “Penguatan Perencanaan Bisnis, Pembiayaan SPAM, dan Tata Kelola Organisasi BUMD Air Minum dalam Mendukung Pelayanan yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Meike menjelaskan, skema pembiayaan kreatif menjadi langkah penting untuk mengatasi keterbatasan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“BUMD perlu memperluas pengembangan layanan bisnis dengan memanfaatkan sumber pembiayaan di luar APBD maupun APBN,” ujarnya.

Menurutnya, kesenjangan antara kebutuhan pendanaan infrastruktur dengan kemampuan fiskal pemerintah saat ini masih cukup tinggi. Karena itu, BUMD air minum perlu memanfaatkan berbagai alternatif pembiayaan, seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), business to business, pinjaman lembaga keuangan, maupun skema pembiayaan lainnya.

Meike berharap, BUMD air minum dapat menjadi penggerak pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pendanaan APBD maupun APBN.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendagri, Budi Ernawan, menekankan pentingnya kepala daerah mematuhi ketentuan dan dasar hukum pembentukan BUMD sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah air minum agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa pemerintah juga tengah mempertimbangkan regulasi penyamaan tarif air minum secara nasional.

“Tarif akan diatur oleh pemerintah pusat agar lebih seragam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di sektor air minum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, Andri Asmoro, menyatakan minat lembaga keuangan terhadap investasi infrastruktur air minum cukup tinggi.

Menurutnya, BUMD air minum perlu memenuhi sejumlah kriteria agar menarik bagi investor dan lembaga pembiayaan, di antaranya memiliki rencana pengembangan yang jelas, proyek yang layak, mitigasi risiko yang baik, serta komitmen terhadap keberlanjutan.

“Ketika BUMD mampu memberikan kepastian pengembalian investasi, maka akan semakin banyak lembaga keuangan yang tertarik menyalurkan pembiayaan,” pungkasnya.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G

 ppid.djpi@pu.go.id
 (021) 7262535
STATISTIK PENGUNJUNG

3.291.326

TOTAL VISITOR
2.075
HARI INI
13.569
BULAN INI