Sabtu, 14 Maret 2026

Kementerian PU dan Kementerian ESDM Bahas Percepatan Pemanfaatan Bendungan untuk Pengembangan Energi Terbarukan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memanfaatkan bendungan milik Kementerian PU untuk pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra didampingi Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air, Mohammad Firman hadir dalam pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua Kementerian pada hari Rabu (11/2) di Jakarta.
Langkah percepatan ini dilatarbelakangi tingginya minat investor dan besarnya potensi pemanfaatan bendungan untuk pengembangan EBT.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PU menginisiasi penyusunan Rancangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian PU, Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kesepakatan ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya dan bertujuan untuk menyederhanakan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP), dengan pembentukan Kelompok Kerja Teknis Lintas Instansi dan Panitia Pengadaan Badan Usaha Bersama.

Terkait skema Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Kementerian PU mengusulkan model dua PJPK, yaitu Kementerian PU dan Kementerian ESDM dengan Kementerian PU sebagai koordinator, serta struktur dua perjanjian yang terdiri atas Perjanjian Sewa Bendungan dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero).

Pembahasan juga mencakup Revisi atas Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Revisi tersebut memuat ketentuan mekanisme panitia pengadaan badan usaha bersama, pengaturan batas bawah (floor price) tarif listrik, serta mekanisme sewa bendungan milik Kementerian PU.

Selain itu, kedua kementerian juga membahas isu Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) sebagai komponen tarif listrik, mekanisme kriteria keberlanjutan studi kelayakan (feasibility study) pemanfaatan bendungan untuk EBT dengan kepastian tarif listrik, serta potensi pendampingan masyarakat dalam pengembangan PLTS Terapung di Danau Singkarak, Sumatera Barat, yang ditargetkan beroperasi pada 2026.

Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan infrastruktur bendungan untuk mendukung transisi energi nasional dan meningkatkan bauran energi terbarukan di Indonesia.

DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110, Gedung G
 ppid.djpi@pu.go.id
Telp: (021) 7262535